News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Koperasi Merah Putih Resmi Luncurkan Website, Ini 9 Perbedaannya dengan BUMDes

Koperasi Merah Putih Resmi Luncurkan Website, Ini 9 Perbedaannya dengan BUMDes

Koperasi Merah Putih resmi meluncurkan situs web pada Senin, 21 April 2025, sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses informasi, layanan, dan transparansi kepada masyarakat desa di seluruh Indonesia. Peluncuran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong digitalisasi ekonomi desa.

Namun, kemunculan Koperasi Merah Putih juga memunculkan pertanyaan di masyarakat: Apa bedanya dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?

Meski sama-sama bertujuan membangun ekonomi desa, Koperasi Merah Putih dan BUMDes memiliki perbedaan signifikan dalam hal struktur, regulasi, pendanaan, hingga tujuan usaha.

Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

9 Perbedaan Koperasi Merah Putih dan BUMDes

• Dasar Hukum

• Koperasi Merah Putih: Diatur oleh Surat Edaran Menteri Koperasi No.1 Tahun 2015 dan Instruksi Presiden No.9 Tahun 2025.

BUMDes: Berlandaskan Pasal 117 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

• Bentuk Usaha

• Koperasi Merah Putih: Berbentuk koperasi dengan prinsip keanggotaan dan partisipasi

BUMDes: Merupakan unit usaha milik desa yang dikelola langsung oleh pemerintah desa.

• Sumber Modal

• Koperasi Merah Putih: Dana berasal dari APBN, APBD, dana desa, hingga pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

BUMDes: Bersumber dari anggaran desa, provinsi, hibah, serta penyertaan modal pihak ketiga.

• Pengelola

• Koperasi Merah Putih: Dikelola oleh pengurus koperasi yang dipilih secara demokratis oleh anggota.

BUMDes: Dipimpin oleh direktur yang diangkat oleh kepala desa.

• Jenis Usaha

• Koperasi Merah Putih: Fokus pada usaha gerai sembako, simpan pinjam, gudang desa, hingga klinik kesehatan.

BUMDes: Menjalankan usaha seperti pariwisata desa, pengelolaan air bersih, dan produk lokal desa.

• Tujuan Utama

• Koperasi Merah Putih: Memberdayakan anggota untuk meningkatkan ekonomi mandiri.

BUMDes: Menambah Pendapatan Asli Desa (PADes) dan optimalisasi potensi lokal.

• Wewenang Regulasi

• Koperasi Merah Putih: Masih dalam penyusunan peraturan operasional lebih lanjut.

• BUMDes: Memiliki dasar hukum dan struktur organisasi yang sudah mapan.

• Modal Awal

• Koperasi Merah Putih: Ditargetkan memiliki modal operasional sebesar Rp 5 miliar per koperasi, total Rp 400 triliun untuk 80.000 unit.

• BUMDes: Modal awal bervariasi, minimal Rp 20 juta per unit usaha.

• Jumlah Unit

• Koperasi Merah Putih: Ditargetkan berdiri sebanyak 80.000 unit di seluruh Indonesia.

• BUMDes: Hingga kini telah tercatat 64.283 unit di berbagai daerah.

Sinergi Koperasi Merah Putih dan BUMDes untuk Ekonomi Desa

Meski memiliki struktur dan mekanisme yang berbeda, Koperasi Merah Putih tidak menggantikan peran BUMDes, melainkan memperkuatnya.

Dengan prinsip gotong royong dan fokus pada kemandirian ekonomi masyarakat desa, koperasi ini diharapkan mampu menjadi mitra strategis BUMDes dalam mengembangkan usaha-usaha produktif di pedesaan.

Digitalisasi lewat peluncuran website resmi Koperasi Merah Putih menjadi langkah awal untuk menyambut era baru pembangunan ekonomi desa berbasis teknologi, kolaborasi, dan kemandirian.

Sumber : Mahatva.id

Tags