Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2025 Terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Dechan Ajak Masyarakat Peduli Sesama
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Dede Chandra Sasmita, S.Ag., M.Pd., M.H. Dapil VI Kabupaten Bogor menggelar pertemuan dengan masyarakat di dapil nya.
Kali ini, dia mengundang sejumlah tokoh masyarakat, penyandang Disabilitas, LSM sosial pemerhati Disabilitas serta masyarakat dalam rangka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Sabtu (02/8/2025).
Alhamdulillah, hari ini saya hadir di Gedung pertemuan DSC Sport Centre Jl. Tegar Beriman kel. Pakansari Kec. Cibinong. Saya sangat bersemangat untuk menyampaikan Perda No 2 tahun 2025 ini terkait Hak penyandang disabilitas yang belum lama ini di sahkan oleh DPRD Prov. Jawa Barat" ucapnya.
Bagi Dechan, membangun daerah tidak bisa hanya dari infrastruktur semata, perlindungan dan pemberian Hak pada penyandang disabilitas juga bagian penting dari membagun daerah dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga dan masyarakat.
" Kita wajib memberikan ruang dan kenyamanan publik bagi para penyandang disabilitas mereka memiliki hak hidup yang sama dengan kita" tegasnya.
Oleh karena itu Keluarganya dan masyarakat di lingkungan sekitarnya sangat perlu membantu mereka mendapatkn hak hak tersebut, kalau bukan dari orang terdekat yang merawat dan mengarahkan dari siapa lagi karna prinsipnya manusia yang bermanfaat adalah manusia yang saling berbagi dan membantu sesamanya. Dechan menambahkan.
Perda ini di sampaikan agar masyarakat tau dan faham bahwa para penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian yang sama terlebih pemerintah daerah wajib memberikan perhatian khusus dan mebantu memfasilitasi apa yang di butuhkan oleh mereka di wilayahnya masing - masing.