News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lanjutkan Relaksasi Pajak, Bupati Bogor Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029

Lanjutkan Relaksasi Pajak, Bupati Bogor Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp100 ribu akan digratiskan hingga tahun 2029. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah di Kabupaten Bogor.

“PBB di bawah Rp100 ribu kami sepakati sampai tahun 2029 tidak ada kenaikan dan bahkan kita gratiskan,” ujar Rudy pada Rabu Malam. (26/11/2025).

Selain kebijakan tersebut, Pemkab Bogor juga menerapkan relaksasi PBB P2 yang berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2025. Relaksasi ini meliputi diskon 100 persen PBB P2 untuk tahun 1994–2011, dengan syarat PBB P2 tahun 2025 sudah lunas, serta penghapusan seluruh denda pajak.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui beragam strategi penguatan sistem perpajakan.

Menurutnya, upaya peningkatan PAD dilakukan melalui pemantapan regulasi pengelolaan pajak daerah, peningkatan kapasitas SDM perpajakan, serta pemutakhiran basis data wajib pajak dengan pemadanan NPWPD, NIK, dan NIB.

Bappenda juga tengah mengembangkan layanan pajak berbasis online, sistem integrasi perpajakan dengan perizinan yang memuat data spasial, serta pemasangan alat monitoring transaksi pada wajib pajak PBJT sektor jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta parkir.

“Strategi peningkatan pendapatan akan tetap diimbangi dengan pemberian relaksasi pajak daerah untuk meringankan beban wajib pajak,” ujar Adi.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas kepatuhan wajib pajak, meningkatkan efektivitas pendapatan daerah, sekaligus menjaga daya beli masyarakat Kabupaten Bogor.

Tags