News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengen Cicil Rumah Subsisi Ini Persyaratan Yang Harus Di Lengkapi

Pengen Cicil Rumah Subsisi Ini Persyaratan Yang Harus Di Lengkapi

Banyak orang ingin mempunyai rumah sendiri tetapi terkendala dengan harga rumah yang semakin mahal. Untungnya, pemerintah menyediakan rumah subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sehingga membuka kesempatan bagi masyarakat buat punya hunian.

Pembelian rumah subsidi dilakukan dengan kredit pemilikan rumah (KPR). Pemerintah menawarkan tenor cicilan rumah subsidi maksimal 20 tahun dengan bunga fixed 5 persen. Saat hendak membeli rumah, calon pembeli hanya membayar uang muka (DP) sebesar 1 persen dari harga rumah.

Namun, nggak sembarangan orang bisa membeli rumah ini. Masyarakat yang mau mengambil rumah subsidi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Lantas, apa saja persyaratan untuk membeli rumah subsidi?

Syarat Membeli Rumah Subsidi

Dari catatan detikProperti, berikut ini syarat masyarakat yang berhak membeli rumah subsidi.

1. Batas Penghasilan

Masyarakat yang berhak membeli rumah subsidi adalah yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu ketentuan MBR dilihat dari penghasilannya.

Berikut batas maksimal penghasilan untuk MBR di berbagai daerah.

Luar Jabodetabek

Menurut Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, program rumah subsidi diperuntukkan bagi mereka yang memiliki penghasilan paling tinggi Rp 8 juta per bulan atau MBR. Penghasilan tersebut dapat bersifat tetap maupun tidak tetap.

Batas penghasilan maksimal sebesar Rp 7 juta per bulan bagi yang masih lajang, sedangkan Rp 8 juta per bulan untuk yang sudah menikah.

Jabodetabek

Pemerintah menetapkan batas maksimal penghasilan MBR yang bisa membeli rumah subsidi khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). MBR yang masih lajang batas penghasilannya sampai Rp 12 juta per bulan. Lalu, batas penghasilan MBR yang sudah berkeluarga adalah Rp 14 juta per bulan.

Papua dan Papua Barat

Khusus untuk Papua dan Papua Barat, maksimal penghasilan bagi yang belum menikah sebesar Rp 7,5 juta. Lalu, masyarakat yang sudah menikah batas penghasilannya Rp 10 juta per bulan.

2. Batas Usia

Calon pembeli merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, usia maksimal pembeli adalah 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.

3. Pembelian Rumah Pertama

Syarat pembeli rumah subsidi adalah belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. Rumah subsidi yang akan dibeli adalah kepemilikan rumah pertama atau belum pernah punya rumah sebelumnya.

4. Dokumen

Ketika mengajukan KPR FLPP untuk rumah subsidi, calon pembeli wajib memenuhi persyaratan dokumen. Berikut dokumen yang perlu disiapkan calon pembeli:

  • KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai
  • Slip Gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir.


Tags