Polsek Ciomas Kab Bogor Sita 2.311 Butir Obat Keras Terlarang, Dua Terduga Pengedar Kabur
Polisi menangkap pria yang menjual obat keras tanpa izin edar di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas, Bogor, Jawa Barat. Puluhan butir tramadol disita.
"Unit Reskrim Polsek Ciomas telah mengamankan satu orang diduga pelaku penjual obat keras tertentu berupa tramadol," kata Kapolsek Ciomas Kompol Hendra Kurnia, Senin (27/4/2026).
Penangkapan dilakukan Sabtu (25/4) malam. Mulanya, penyidik menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kerap ditemukan transaksi obat-obatan itu.
"Kemudian mendatangi dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan satu orang penjual obat keras tertentu dan terdapat barang bukti obat keras tertentu," jelasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan itu. Di antaranya satu buah tas tangan berwarna hitam, 53 butir tramadol, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 120 ribu.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti di serahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
