Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumatera Selatan, Dechan Bahas Penguatan Perda Jamsostek
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 13 Oktober 2026.Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan diterima Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat memaparkan pengalaman Jawa Barat dalam membentuk regulasi terkait perlindungan tenaga kerja melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan di Bandung pada 6 Juni 2023. Regulasi ini menjadi salah satu landasan kebijakan daerah untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang belum mendapatkan perlindungan secara optimal.
Nasional Metropolis Lifestyle Entertainment Sport Utama Politik Ekbis Feature Ruang Publik Bogor Raya Video Photo Politik Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumatera Selatan, Dechan Bahas Penguatan Perda Jamsostek Diki Wahyudi, Radar Depok Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:51 WIB Dede Chandra Sasmita, ketika menerima rombongan Bapemperda Sumatera Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Nasional Metropolis Lifestyle Entertainment Sport Utama Politik Ekbis Feature Ruang Publik Bogor Raya Video Photo Politik Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumatera Selatan, Dechan Bahas Penguatan Perda Jamsostek Diki Wahyudi, Radar Depok Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:51 WIB Dede Chandra Sasmita, ketika menerima rombongan Bapemperda Sumatera Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan diterima Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat memaparkan pengalaman Jawa Barat dalam membentuk regulasi terkait perlindungan tenaga kerja melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan di Bandung pada 6 Juni 2023.
Regulasi ini menjadi salah satu landasan kebijakan daerah untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang belum mendapatkan perlindungan secara optimal.
Dede Chandra Sasmita, mengatakan bahwa keberadaan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat.
Menurut legislator yang akrab disapa Dechan ini, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian kepada seluruh kelompok pekerja, termasuk pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa di Jawa Barat sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Dechan.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor ini mengatakan, perda tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas dan mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal, pekerja migran, serta kelompok pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan atau pembiayaan dari pihak lain.
Menurut Dechan, perhatian terhadap pekerja rentan perlu menjadi prioritas agar perlindungan jaminan sosial tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang bekerja secara mandiri maupun di sektor informal.
Kelompok tersebut di antaranya guru ngaji informal dan pekerja rentan lainnya yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai.
“Kita berharap dengan lahirnya perda ini, jumlah pekerja di Jawa Barat yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus meningkat, dengan target perlindungan hingga 70 persen,” terang wakil rakyat dari Kabupaten Bogor ini.
Melalui pertemuan ini, Dechan menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, termasuk dalam memperluas perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Barat.