Sosialisasikan Perda Pemberdayan Dan Perlindungan Perempuan Dede Chandra Ajak Perempuan Saat ini Harus Memiliki Kemampuan Meningkatkan Ekonomi
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Dede Chandra Sasmita, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Pendopo YBDCS Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada Sabtu (20/9/25).
Kang Dechan, sapaan akrab Dede Chandra Sasmita, mendorong perempuan untuk mandiri dan memiliki kemampuan yang dapat menunjang peningkatan perekonomian keluarga.
“Pada sat ini para perempuan harus pintar, harus punya kemampuan. Karena bagaimana juga di dalam rumah tangga, peningkatan perekonomian keluarga itu wajib, agar sejahtera. Jadi peran serta perempuan harus dilibatkan,” ujar Dechan, saat menggelar sosialisasi.
Yang sudah sama - sama diketahui, Gubernur Jawa Barat telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan untuk lima tahun ke depan. Rencana ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat serta RPJMD, dengan tujuan mewujudkan kesetaraan gender, menjamin hak-hak perempuan, dan melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi.
“Saat ini masyarakat tahu dulu, bahwa Perda ini sudah ada. Maka tinggal sosialisasi dan pembuktian masyarakat. Jadi Perda ini harus dijalankan. Bukan hanya tulisan, ucapan,” katanya.
“Dengan adanya kita turun ke bawah, jadi satu sama lain saling menginformasikan, saling tahu, karena informasi ini penting kita sosialisasikan ke masyarakat,” sambung Anggota DPRD Partai Demokrat dari Jabar VI ini.
Dede Chandra berharap sosialisasi Perda No 2 Tahun 2023 ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berdaya dan tidak ragu menggunakan hak-haknya. Dengan perda ini, para perempuan bisa membuat komunitas yang bergerak dalam memberikan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang rentan.
"Melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Jabar bisa memberikan bantuan kepada komunitas perempuan dalam bentuk pembinaan atau pelatihan," imbuhnya.
