News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diskusi Publik Ajak Masyarakat Banten Bijak Digital

Diskusi Publik Ajak Masyarakat Banten Bijak Digital

Masyarakat Provinsi Banten diajak untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta menjauhi praktik judi online yang semakin marak di ruang digital. Hal tersebut disampaikan dalam forum diskusi publik bertajuk “Bijak Digital Tanpa Judi Online” yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital pada Kamis (12/3/2026).

Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Natakusumah, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital saat ini telah menjadi kebutuhan penting dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat. Namun, menurutnya masih banyak wilayah yang belum menikmati akses internet secara merata.

Rizki yang juga anggota DPR RI Fraksi Demokrat dari Daerah Pemilihan Banten I mengatakan, banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya terkait perlunya pemerataan pembangunan infrastruktur digital, khususnya di daerah yang masih mengalami keterbatasan jaringan.

“Masih banyak masyarakat kita yang mengeluhkan lemahnya sinyal di kampung-kampung dan desa-desa. Bahkan ada wilayah yang jaraknya hanya beberapa jam dari Jakarta, namun masih mengalami blank spot,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui aspirasi yang diperjuangkan di Komisi I DPR RI, pihaknya telah berhasil menghadirkan lebih dari seratus titik internet gratis yang terhubung melalui satelit agar masyarakat dapat mengakses internet dan menjalankan berbagai aktivitas digital.

“Internet saat ini sudah menjadi kebutuhan primer di era digital. Karena itu, pemerataan akses jaringan menjadi hal yang sangat penting,” katanya.

Rizki juga menilai masyarakat kini hidup di era disrupsi teknologi yang berkembang sangat cepat. Perkembangan tersebut membuka banyak peluang, khususnya bagi generasi muda yang semakin kreatif dan inovatif.

Namun di sisi lain, ia mengingatkan masih banyak pelaku UMKM, pedagang, hingga petani yang belum mampu memanfaatkan teknologi digital secara optimal.

“Ke depan kita harus memperkuat literasi digital, terutama bagi pelaku UMKM dan para petani agar mereka bisa memanfaatkan internet untuk memasarkan produk, memperluas pasar, dan meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyoroti meningkatnya praktik judi online yang kini semakin mudah diakses masyarakat, terutama generasi muda.

Menurutnya, kemajuan teknologi digital memang memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, namun juga membuka peluang munculnya berbagai aktivitas ilegal di ruang digital.

“Banyak korban yang kehilangan tabungan, aset berharga, bahkan terjerat utang akibat kecanduan judi online. Selain itu, tekanan psikologis seperti stres, kecemasan hingga depresi juga sering dialami para pemain,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp27 triliun per tahun dengan jumlah pemain aktif sekitar 3,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 95 persen pemain pada akhirnya mengalami kerugian finansial dalam jangka panjang.

Niken juga mengingatkan adanya keterkaitan antara judi online dengan praktik pinjaman online ilegal yang kerap memperburuk kondisi korban.

Untuk mencegah dampak yang lebih luas, ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat. Selain itu, masyarakat diminta untuk menggunakan aplikasi keuangan resmi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Eko Supriatno, menjelaskan bahwa fenomena judi online tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial, ekonomi, dan budaya digital masyarakat.

Ia memaparkan bahwa tingginya penetrasi internet di kalangan usia muda menjadi salah satu faktor yang mempercepat penyebaran praktik judi online. Data menunjukkan sekitar 98,2 persen penduduk usia 13–18 tahun telah terhubung dengan internet, sementara pada kelompok usia 19–34 tahun mencapai 97,1 persen.

“Pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, media, dan berbagai lembaga untuk membangun kesadaran bersama tentang bahaya judi online,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dengan meningkatkan literasi digital, melaporkan aktivitas judi online, serta membangun lingkungan sosial yang lebih sehat di ruang digital.

Forum diskusi yang di mulai pada pukul 13.00 WIB diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan masyarakat di Provinsi Banten yang diharapkan dapat menjadi agen literasi digital di lingkungan masing-masing. agen literasi digital di lingkungan masing-masing.

Tags

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama